Pengacara Ungkap Bukti-bukti Dugaan Brigadir J Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak, Ternyata...

Pengacara Ungkap Bukti-bukti Dugaan Brigadir J Dijerat Lehernya Sebelum Ditembak, Ternyata...

Menurut Lemkapi, penonaktifan 2 pejabat Polri yaitu Karo Paminal Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto akan menjadikan kasus penembakan Brigadir J semakin jelas.--Tangkapan layar/facebook Reston Pratama Siregar Naburju

BACA JUGA:Es Krim Haagen-Dazs Ditarik, BPOM Ungkap Pelanggaran dan Varianya

Menurut Dedi, penyampaian hasil autopsi awal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Polri agar penyelidikan dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.

Pertemuan ini, lanjut Dedi, bersifat internal penyidik. Nantinya, apa yang disampaikan kepada pihak keluarga akan dibuka di pengadilan. Kemudian, pengacara bisa menyampaikan ke publik terkait hasil autopsi.

"Setelah dijelaskan kepada keluarga dan penasihat hukum, baru mereka akan menyampaikan kepada media," jelasnya.

BACA JUGA:Kabar Baik, Biaya Persalinan Ditanggung Negara, Simak Ketentuannya

Di sisi lain, Polri terus membuka diri serta mempersilahkan kebebasan kepada keluarga Brigadir J jika ingin menentukan sendiri dokter ahli forensik untuk melaksanakan autopsi ulang terhadap jenazah korban. 

Hal ini dilakukan demi menjaga transparansi dalam pengusutan kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Ditegaskan Polri, bahwa ini diperbolehkan secara hukum. Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, yang menyatakan bahwa Polri menghargai ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kubur yang dilakukan demi keadilan oleh yang berwenang dan berkepentingan. Setelah itu jenazah diperiksa dengan ilmu kedokteran forensik.

"Boleh, boleh karena ekshumasi itu kan demi keadilan. Demi keadilan kan orang expert di bidangnya dari kedokteran forensik itu kan sudah memiliki," kata Dedi Prasetyo, Rabu 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Kemenag: Jumlah Haji Meninggal Capai 62 Orang Sampai Hari Ini

Diungkapkan Dedi, ini merupakan semangat untuk mengedepankan transparansi dan objektivitas dalam mengusut tuntas perkara penembakan Brigadir J.

"Dalam rangka untuk menjaga transparansi dan akuntabel boleh kita mengambil dari ahli forensik dari universitas yang kredibel juga untuk bersama sama menyaksikan proses tersebut dan juga kita sama sama dan pihak pengacara menyaksikan. Jadi kita akan terbuka semaksimal mungkin dalam proses penyidikan," urai Dedi.

Dedi juga memastikan, Polri mempersilahkan untuk pihak keluarga mengajukan permohonan autopsi ulang jasad dari Brigadir J yang tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam. Permohonan itu dipersilahkan demi menegakan komitmen dari Polri untuk memenuhi rasa keadilan dari seluruh masyarakat.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads