RESMI! Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kombes Shinto Bilang Begini

RESMI! Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kombes Shinto Bilang Begini

Nikita Mirzani. --

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Reskrim Polresta Serang kota resmi menahan Nikita Mirzani setelah melakukan penangkapan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Serang kota juga telah mengeluarkan surat perntah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

BACA JUGA:Moeldoko: Periklindo Akan Terus Sosialisasi dan Edukasi Warga Tentang Kendaraan Listrik

BACA JUGA:300 Cyclist Siap Taklukkan Mandiri Sulut KOM Challenge 2022

Kabar penahanan Nikita Mirzani sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat 22 Juli 2022.

Lebih lanjut, Polresta Serang Kota juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dari ibu tiga anak tersebut.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Banten sampai saat ini masih belum memberikan penjelasan secara detail, apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolresta Serang kota atau langsung dibawa ke Rutan kelas II Serang.

BACA JUGA:Bahas Prosedur Senjata Glock-17, Irjen Napoleon Bonaparte Singgung Soal Istri Pertama dan Istri Kedua

BACA JUGA:TNI AL Turun Tangan Otopsi Jenazah Brigadir J, P3S: Semakin Terang Benerang Jenderal!

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian." pungkasnya.

Sekadar informasi, Polresta Serang Kota mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani, Jumat 22 Juli 2022. 

Polisi akhirnya akan melakukan penahanan terhadap artis Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: