RESMI! Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kombes Shinto Bilang Begini

RESMI! Nikita Mirzani Ditahan Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, Kombes Shinto Bilang Begini

Nikita Mirzani. --

Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga mengatakan surat perintah penahanan terhadap Nikita Mirzani telah dikeluarkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

BACA JUGA:Tidak Kooperatif, Polisi Keluarkan Surat Perintah Penahanan Nikita Mirzani

BACA JUGA:Bunga Cicilan Mobil Listrik 0 Persen dengan DP 10 Persen dari MTF di PERIKLINDO Electric Vehicle Show 2022

“Pasca penangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani,red),” kata Shinto.

Ia mengatakan, sesuai dengan standar prosedur maka Nikita Mirzani akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan. 

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” kata Shinto, mengutip Radar Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 21 Juli 2022 siang. Ia ditangkap polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ini 3 'Pahala Besar' Kombes Budhi Herdi Susianto Sebelum Dinonaktifkan dari Jabatannya, Nomor 1 Paling Mulia

BACA JUGA:Tolong Disimak, Menkes Berikan Pesan Penting Soal Kenaikan Kasus Covid-19 Varian Baru

"Benar bahwa penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka NM (Nikita Mirzani-red) pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 14.50 WIB di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Shinto Silitonga kepada wartawan Kamis malam kemarin.

Shinto mengatakan, pertimbangan penangkapan terhadap Nikita Mirzani dilakukan karena sikap yang bersangkutan yang tidak kooperatif dengan penyidik. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads