Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Mulai Diperingatkan Soal Luka 'Janggal' Jenazah, Polri Berikan Teguran Keras
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo--
“Pada bagian leher ada semacam goresan yang keliling dari kanan dan ke kiri seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar," sambungnya.
Kamarudin menambahkan bahwa kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang.
“Karena ada yang berperan pakai pistol ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam," tambah Kamarudin.
Pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa, akan melakukan gelar perkara atas laporan dari pihak keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.
BACA JUGA:Gowes Seru di Hari Pertama Mandiri Sulut KOM Challenge 2022
Dalam kesempatan ini setibanya di Bareskrim, pengacara Brigadir J mengatakan bahwa kami temukan luka lilitan di leher.
Dengan adanya penemuan ini akan menambah bukti dan fakta baru terkait kasus penembakan Brigadir J yang sebelumnya diungkapkan oleh Polri akibat penembakan antar Polisi antara Brigadir J dengan Bhatada E di rumah rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Autopsi ulang atau ekshumasi Brigadir J
Di sisi lai, pihak keluarga ingin jenazah Brigadir J diautopsi ulang.
Kemudian Polri menyetujui dilakukannya autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad Brigadir J.
Ekshumasi dilakukan atas dasar demi keadilan, dengan melakukan penggalian makam dan autopsi terhadap jasad.
Ekshumasi dijadwalkan pada Rabu 27 Juli 2022 di Jambi, di lokasi pemakaman tempat Brigadir J dikebumikan.
Proses ini melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dari sejumlah universitas, termasuk pihak-pihak yang diusulkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luar Polri.
Dalam mengungkap kasus ini, kata Dedi, proses pembuktian harus secara ilmiah dan hasilnya harus sahih dan dapat dipertangungjawabkan.
Ada dua konsekuensi yang harus ditanggung oleh penyidik dalam pembuktian secara ilmiah ini, yakni konsekuensi yang secara yuridis harus terpenuhi, dan konsekuensi keilmuan di mana harus terpenuhi metodenya, ilmunya, peralatan yang digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: