Nasib Anak yang Kakinya Dirantai Orang Tua di Bekasi, Pihak Keluarga Buat Pengakuan

Nasib Anak yang Kakinya Dirantai Orang Tua di Bekasi, Pihak Keluarga Buat Pengakuan

Seorang anak laki-laki yang ditemukan dalam keadaan memprihatinkan, kaki dirantai, mata dan leher diikat. -Tangkapan layar-instagram/@fannylauww

Pemilik akun menceritakan bahwa anak yang dia temukan adalah anak tetangganya. 

Si pemilik akun menceritakan bahwa anak tersebut berinsial R adalah anak dari tetangganya. Dia menemukan R dalam keadaan kaki dirantai.

BACA JUGA:Biar Makin Pede di Jalan, Ini Tips Merawat Bodi Motor Agar Tetap Kinclong

R berhasil lari dari rumah dengan cara 'ngesot' karena kakinya terikat rantai karena sudah terlalu lapar. 

Dia lantas mengamankan R di rumah tetangga lainnya, memandikan dan menghubungi pihak berwajib mulai dari RT hingga lurah serta polisi untuk menangani R. 

"Karena kita sebagai tetangga nggak berani buka tali ikatan dan rante kakinya, biar dilihat pihak kepolisian dulu" kata Fanny. 

BACA JUGA:Pemda Diingatkan, Pengadaan Barang dan Jasa Produk Lokal Minimal 40 Persen

Orang tua yang rantai anaknya jadi tersangka

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan orang tua remaja berinsial R (15) menjadi tersangka. Keduanya, PS (40) selaku ayah kandung dan AR (41) ibu tirinya disangkakan dengan pasal penelantaran anak dan tindak kekerasan.

"Kita sudah melakukan proses mulai dari penyelidikan dan penyidikan, kedua orang tuanya terbukti melakukan perbuatan hukum pidana," ungkap Kapolres Kombes Pol Hengki kepada wartawan, Sabtu 23 Juli 2022.

Selain mengamankan tersangka, lanjut Hengki, penyidik juga menyita barang bukti berupa rantai berikut gembok, tali yang dipakai mengikat kaki korban dan kain hitam penutup mata korban yang viral di media sosial.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh DISWAY.ID (@diswaydotid)

Atas perbuatannya, kedua orang tua R akan dikenakan UU Perlindungan Anak Pasal 77B jo 76B dan atau Pasal 80 jo Pasal 76C UU 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomo 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: