Satpol PP Jakbar Temukan 61 Pelanggaran Saat Sidang Yustisi

Satpol PP Jakbar Temukan 61 Pelanggaran Saat Sidang Yustisi

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus irwanto -Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis, 28 Juli 2022. 

Dalam sidang tersebut, terdapat 61 pelanggaran, diantaranya pelanggaran bangunan, pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan juga ada tempat usaha dan sebagainya. 

"Jadi tadi itu sidang kali kedua di bulan Juli ini, kita satu bulan ada dua kali kegiatan sidang yustisi dan tadi kita ada 61 pelanggar," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus irwanto saat ditemui di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Kamis 28 Juli 2022.

BACA JUGA:Pemerintah Jakarta Barat Wajibkan Vaksin Booster untuk Pekerja Kantoran

"Ada berbagai macam, variatif pelanggarannya, ada yang restoran, tempat usaha, dan lain-lain. Lebih banyak itu tempat usaha dan bangunan," lanjutnya. 

Saat sidang berlangsung, ia mengatakan bahwa pihak hakim memberikan dua pilihan kepada 61 pelanggar tersebut, yakni bayar denda atau kurungan. 

Akan tetapi, kebanyakan dari para pelanggar tersebut lebih memilih untuk membayar denda dan menerima uang denda sebanyak Rp 61 juta dari 61 pelanggar. 

"Terkumpul ada Rp 61 juta lebih untuk sangsi denda yang harus dibayar oleh para pelanggar," jelasnya. 

Lebih lanjut, Agus menyebutkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut ditemukan hampir di seluruh kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Barat.

Meskipun begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait wilayah mana saja yang menyumbang pelanggaran terbanyak. 

BACA JUGA:Dibayar Rp 180 Juta, 3 Tersangka Pengedar Sabu di Jakarta Barat Merupakan Ibu-ibu Rumah Tangga

Demi mengantisipasi terjadi kembali pelanggaran tersebut, Agus beserta jajarannya akan melakukan sosialisasi ke setiap kecamatan dan kelurahan.

Adapun sosialisasi tersebut akan berkaitan dengan ketentuan membangun tempat usaha berikut tata cara pengurusan izin. 

Selain itu, pihaknya juga akan melibatkan Suku Dinas (Sudin) terkait untuk memberikan pandangan kepada warga tentang membuat tempat usaha yang legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: