Odong-odong Nakal Masih Beroperasi di Jalan Umum, Polisi Akan Tilang dan Sita Kendaraan

Odong-odong Nakal Masih Beroperasi di Jalan Umum, Polisi Akan Tilang dan Sita Kendaraan

Ilustrasi/ Mobil Odong-odong---Facebook

TANGERANG, DISWAY.ID-Polresta Tangerang mengeluarkan larangan Odong-odong beroperasi di Jalan Umum. 

Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fikri Ardiansyah mengimbau sopir odong-odong supaya tidak melintas di jalan umum karena dapat membahayakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Fikri juga menegaskan, apabila nantinya ditemukan mobil odong-odong masih beroperasi di jalan umum, maka Polresta Tangerang tidak segan untuk memberikan tindakan secara tegas berupa penilangan hingga sita kendaraan apabila tidak mengantongi surat-surat resmi.

Tindakan tersebut lanjut Fikri berdasarkan aturan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

BACA JUGA:Sempat jadi Polemik, Mobil Odong-odong Ramai Penumpang Ditabrak Kereta Api, Korban Tewas 9 Orang

“Kami pasti lakukan penilangan. Dan akan kami periksa surat STNK dan SIM. Kalau tidak ada surat-suratnya kita baru amankan kendaraan itu,” tukasnya.

Odong-odong hanya boleh beroperasi di kawasan terbatas. Seperti di tempat wisata atau lingkungan perumahan dan perkampungan.

“Kendaraan odong-Odong itu tidak boleh digunakan di jalan umum. Kalau di kawasan terbatas silakan saja, contohnya seperti di tempat wisata atau di lingkungan perumahan tidak jadi masalah, karena di dalam lingkungan tidak ramai para pengendara lain,” katanya Jumat 29 Juli 2022 lalu. 

Menurutnya, kendaraan yang telah dimodifikasi menjadi moda transportasi pengangkut penumpang seperti odong-odong tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar kelayakan jalan dan keselamatan. 

BACA JUGA:Resmi! Korlantas Polri Larang Odong-odong Beroperasi di Jalan, Ini Alasannya

Oleh karena itu untuk mendapat kelayakan kendaraan tersebut, harus memiliki sertifikat uji tipe (SUT) dan sertifikat registrasi uji tipe kendaraan (SRUT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

“Kalau persyaratan kendaraan dalam aturan itu harus mempunyai registrasi tipe dari Kementerian Perhubungan. Jadi bagi kendaraan yang di modifikasi itu, ya tentunya melanggar aturan,” jelasnya.

Dengan pelarangan beroperasinya odong-odong di jalan umum, dapat memberikan manfaat terhadap pengemudi dan penumpang dalam mengantisipasi terjadinya risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Kami imbau masyarakat harus lebih peduli terhadap keselamatannya sendiri. Apabila memang menaiki kendaraan odong-odong itu tidak layak, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Lebih baik tidak usah naik odong-odong,” pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Banten