Bharada E Ditarik ke Mako Brimob di Tengah Pemeriksaan Tewasnya Brigadir J, LPSK: Akan Mencari Tahu Alasannya
Bharada E ditarik ke Mako Brimob oleh kesatuannya di tengah penyedilikan tewasnya Brigadir J dalam aksi Polisi tembak Polisi yang terjadi di rumah Ferdy Sambo.--
LPSK juga perlu mengumpulkan data dari berbagai pihak terkait penanganan kasus yang melibatkan Bharada E, lalu berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas.
BACA JUGA:Bharada E Bertugas Lagi di Mako Brimob, Dedi Prasetyo: Statusnya Masih Saksi
BACA JUGA:Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Pengedit Profil Kapolda Metro Jaya di Wikipedia
Hasto menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus terpenuhi sebelum seseorang mendapatkan perlindungan dari LPSK.
Pertama, apakah seseorang itu berstatus sebagai saksi, korban, ataukah keduanya, yakni saksi dan korban.
Kedua, apakah keterangannya itu memiliki signifikansi yang tinggi terhadap proses peradilannya.
"Ketiga, apakah kondisinya dalam ancaman atau tidak dan keempat, apakah permohonannya diajukan dengan itikad baik atau tidak," tukasnya.
Sedangkan pihak kuasa hukum dari keluarga Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mempertanyakan kenapa status Bharada E masih belum ditetepakan sebagai tersangka dan masih sebagai saksi.
“Kami juga mempertanyakan mengapa sampai saat ini Bharada E belum juga ditetapkan sebagai tersangka, padahal bukti materiil ada,” terang Martin Lukas Simanjuntak, salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Minggu 31 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: