Menkominfo 'Unjuk Gigi' Soal Berantas Akun Judi Online, Johnny G Plate Buat Pengakuan, Ternyata...

Menkominfo 'Unjuk Gigi' Soal Berantas Akun Judi Online, Johnny G Plate Buat Pengakuan, Ternyata...

Kemenkominfo Bersama dengan Siberkreasi Menyelenggarakan Webinar Literasi Digital--

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate berikan tanggapan soal maraknya akun judi online di Indonesia.

Menurut Johnny pihaknya sudah lakukan take down atau putus akses akun judi online sejak 2018.

Bahkan ia juga mengungkapkan jumlah akun judi online yang di-take down oleh Kominfo.

"Sejak 2018 sudah setengah juta akun judi di-takedown, lebih dari setengah (juta), juga setiap hari kami lakukan patroli siber pembersihan," ujar Johnny seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Johnny mengatakan, pihaknya tidak memberi ruang terhadap judi online karena menabrak undang-undang.

BACA JUGA:Ternyata Pernyataan Ini yang Membuat Ayah Brigadir J Tak Terima, ‘Belum Ada Pengadilan Sudah Diputuskan’

Namun, dia menyebut sejumlah aplikasi, termasuk gim yang melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), akan dilakukan klarifikasi dan pendalaman.

"Yang daftar PSE kami klarifikasi pendalaman. Apabila ditemukan berkaitan judi daring, tidak ada ruang di Indonesia harus di-take down. Mudah-mudahan satu, dua hari selesai. Kami tidak ingin take down tanpa klarifikasi pendalaman," tuturnya.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi mendapat banyak kritikan, salah satunya disebabkan oleh munculnya sejumlah platform yang diduga judi online terdaftar sebagai PSE lingkup privat.

BACA JUGA:Keberadaan Pakaian Brigadir J saat 'Peristiwa Berdarah' Terjawab, Polri Buat Pengakuan

Kritik muncul setelah pada Sabtu, 20 Juli 2022, pukul 00.00 WIB, kementerian mulai memblokir sejumlah situs yang belum juga mendaftarkan diri. 

Adapun kewajiban pendaftaran PSE tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Sejumlah aplikasi yang diblokir sementara yaitu Yahoo.com, Epic Games, Steam, Dita, Counter Strike, Origin, dan Paypal. Untuk Paypal saat ini kementerian tengah membuka sementara blokiran selama lima hari.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Brigadir J Seret Pemerintahan Presiden Jokowi dalam Sisi Keadilan Penegakan Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads