Akankah Ferdy Sambo Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pasal yang Menjerat Bharada E Menyebutkan...

Akankah Ferdy Sambo Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pasal yang Menjerat Bharada E Menyebutkan...

Pemeriksaan Ponsel milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo diundur minggu depan--

Ia menerangkan, pemeriksaan ini sehubung dengan adanya laporan kuasa hukum keluarga Brigadir terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J pada 18 Juli 2022 lalu.

Andi Rian menyebut, Ferdy Sambo dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini pada pukul 10.00 WIB.

"Dijadwalkan besok jam 10," ucapnya.

Setelah penetapan Bharada E, seperti disinggung tadi; Polri mengindikasi bahwa tersangka pembunuhan Brigadir J tak dilakukan secara sendirian.

BACA JUGA:Selain Timsus Ada Irsus yang Lakukan Pendalaman Terhadap Saksi-saksi di TKP, Termasuk Istri Ferdy Sambo?

Apakah diperiksanya Ferdy Sambo sebagai saksi ini dapat menyeretnya sebagai tersangka lainnya?

Hal ini yang perlu didalami dan dijawab oleh Timsus dan Irsus Polri pada hari ini.

Dari semua rangkaian kejadian tewasnya Brigadir J, ada kemungkinan orang-orang yang berada di TKP ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebagaimana dua Pasal 55 dan 56 KUHP itu.

Pertama, lokasi tewasnya Brigadir J ditemukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

BACA JUGA:Bharada E Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Pembunuhan, Cek Lagi Alasannya Tembak Brigadir J Dari Jarak Dekat

Dugaan tersebut diperkuat dalam laporan pihak keluarga Brigadir J, di mana Kamaruddin Simanjuntak mengklaim telah mendapat banyak bukti-bukti kuat bahwa kliennya tewas secara tidak wajar.

Pertama adanya ancaman hingga terkuaknya bahwa luka tembakan pada Brigadir J terdapat dua titik di kepala dan leher, dan semuanya tembus ke depan - hidung dan mulut.

Kuasa Hukum Brigadir J Minta Pasal 340 KUHP Juga Menjerat Bharada E

Setelah Bharada E ditetapkan tersangka, Kamaruddin buru-buru merespons.

Kamaruddin mengatakan, seharusnya Bareskrim Polri memberikan Pasal 340 KUHP guna mengusut pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: