Akankah Ferdy Sambo Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pasal yang Menjerat Bharada E Menyebutkan...

Akankah Ferdy Sambo Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pasal yang Menjerat Bharada E Menyebutkan...

Pemeriksaan Ponsel milik Brigadir J dan Irjen Ferdy Sambo diundur minggu depan--

BACA JUGA:Bharada E Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadri J Usai Pemeriksaan 42 Saksi dan Sejumlah Barang Bukti

Pasalnya, kata Kamaruddin, rangakain kematian Brigadir J seperti dijelaskan tadi, diduga berawal dari adanya ancaman pembunuhan.

Kamaruddin meminta, penyidik harus melihat adanya rentetan dugaan ancaman yang diterima Brigadir J sebelum insiden penembakan oleh Bharada E pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

"Harusnya masuk 340 (KUHP) karena diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan," kata Kamaruddin ketika dikonfirmasi, Kamis 4 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan pihaknya tetap mengapresiasi kinerja kepolisian yang akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

BACA JUGA:Bharada E Resmi Sebagai Tersangka, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Laporan Pembunuhan Berencana, Hmmm...

Namun, Kamaruddin tetap meminta agar dugaan pembunuhan berencana, dapat secepatnya dikenakan terhadap Bharada E sebagaimana yang menjadi laporan awal pihaknya.

"Iya Pasal 338 itu sudah bagus, satu pasalnya diadopsi. Tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka seharusnya masuk juga Pasal 340," tuturnya.

"Jadi harus disertai dengan pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto 55 dan 56," sambungnya.

Selain itu, Kamaruddin meminta agar Mabes Polri dapat segera mengungkap tersangka-tersangka lainnya.

BACA JUGA:Bharada E Sebagai Tersangka Tewasnya Brigadir J, Kamaruddin: Bagaimana Ancaman dari Squad Lama?

Sebab, dugaan keterlibatan pihak lain dalam kematian Brigadir J dimungkinkan lantaran penyidik menjerat Bharada E dengan menggunakan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sangkaan itu diketahui berkaitan dengan persekongkolan dalam pembunuhan serta perbantuan dalam penghilangan nyawa orang lain.

"Harus segera ada tersangka lainya juga, khususnya yang terkait mengancam dari bulan Juni sampai Juli dan itu terbukti dengan pasal 55 dan 56 itu yang penyertaan dan siapa yang membantu kan gitu," ujarnya.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: