Refly Harun Sebut Bharada E Layak Tersangka, Maju Kena Mundur Kena: Dia Tetap Kena 'Obstruction of Justice'

Refly Harun Sebut Bharada E Layak Tersangka, Maju Kena Mundur Kena: Dia Tetap Kena 'Obstruction of Justice'

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka--

BACA JUGA:Siap-siap! Bakal Ada Tersangka Baru dalam Kasus Brigadir J, Bareskrim Polri: Bharada E 'Bukan' Pelaku Tunggal

"Bharda E juga langsung akan kita tangkap dan akan langsung ditahan," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Brigjen Andi Rian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan Tim Khusus Kapolri kepada Irjen Ferdy Sambo.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads