Refly Harun Sebut Bharada E Layak Tersangka, Maju Kena Mundur Kena: Dia Tetap Kena 'Obstruction of Justice'

Refly Harun Sebut Bharada E Layak Tersangka, Maju Kena Mundur Kena: Dia Tetap Kena 'Obstruction of Justice'

Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka--

"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri," ucap Andi.

Berkat pendalaman yang dilakukan Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bharada E dapat memberikan keteragan kejadian sebenarnya.

“This is the good point, jadi apa yang kita diskusikan itu didengarkan, walaupun mungkin bukan berasal dari sini, tetapi paling tidak aspirasi itu dilakukan Polisi,” ucap dia dikutip dari kanal YouTube Refly Harun.

Penentuan tersangka dalam kasus besar ini memang tak mudah seperti yang dilontarkan beberapa Jenderal Purnawirawan sebelum-sebelumnya.

BACA JUGA:5 Fakta Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Peran Polisi Lain Bakal Terungkap?

Sebab, kasus ini melibatkan cukup banyak orang dan terjadi di tempat yang bisa dibilang bukan lokasi sembarangan.

Terlepas adanya dugaan aksi pelecehan seksual, tindakan yang dilakukan Bharada E, menurut Refly Harun sangat layak ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagaimana yang dikatakannya sejak awal, upaya dan tindakan Bharada E dalam baku tembak dengan Brigadir J disebut sebagai kekeliruan.

Bharada E tak bisa mengelak apapun alasannya, apalagi dia telah membuat pengakuan bahwa dia melakukan penembakan dari belakang kepala setelah Brigadir J tersungkur.

BACA JUGA:Akankah Ferdy Sambo Terseret dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J? Pasal yang Menjerat Bharada E Menyebutkan...

Kata Refly Harun, seandainya Bharada E mencoba mengelabui pihak penyidik, maka dia tetap akan kena obstruction of justice atau berupaya untuk menghalangi-halangi sebuah kasus.

"Status tersangka itu layak karena apapun yang dilakukan oleh Bharada E itu pasti keliru, baik dia ngomong terus terang bahwa dia menembak dari belakang maupun seandainya apa yang ia sampaikan itu kebohongan semua maka dia tetap kena obstruction of justice,” ungkap dia.

Bharada E Langasung Ditangkap dan Ditahan

Bersamaan dengan ditetapkannya sebeagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

"Bharada E masih di Bareskrim, setelahnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads