Refly Harun Sebut Bharada E Layak Tersangka, Maju Kena Mundur Kena: Dia Tetap Kena 'Obstruction of Justice'
Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ditetapkan sebagai tersangka--
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menurut Refly Harun, Bharada E layak ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kasus peristiwa polisi tembak polisi satu per satu dapat diungkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri.
Setelah genap satu bulan, penyidik dapat menetapkan satu orang tersangka, yakni Bharada E.
BACA JUGA:Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Temuan Beras Bansos Terkubur di Depok
Bharada E dalam sejumlah pemeriksaan, baik dengan penyidik dan Komnas HAM, mengakui bahwa ia terlibat dalam penembakan terhadap Brigadir J.
Ahli Hukum dan Tata Negara, Refly Harun dalam kanal YouTube miliknya, menyambut baik langkah polri dalam penetapan tersangka terhadap Bharada E.
“Akhirnya ditetapkan juga Bharada E menjadi tersangka, setelah sebelumnya mengaku bahwa dia-lah (Bharada E melakukan aksi) tembak menembak, yang membuat Brigadir J tersungkur dan dihabisi pula oleh Bharada E,” kata Refly, dikutip Disway.id, Kamis 4 Agustus 2022.
Sebelumnya Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyatakan bahwa Bharada E sebagai pelaku pembunuhan Brigadir J bukan karena tindakan membela diri.
BACA JUGA:Bharada E jadi Tersangka Pembunuhan, Kenapa Kuasa Hukum Sebut Dia Pahlawan? Begini Pengakuannya...
Penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 3 Agustus 2022.
Pernyataan ini jelas sangat berbeda dengan keterangan awal polisi saat kasus polisi tembak polisi ini mencuat ke publik yang menyebut bahwa Bharada E sedang membela diri.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: