KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Helikopter di TNI AU dengan Tersangka Irfan Kurnia

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengadaan Helikopter di TNI AU dengan Tersangka Irfan Kurnia

Terkait tersangka kasus dugaan kebocoran penyelidikan perkara korupsi di Kementerian ESDM oleh KPK Kapolda Metro Jaya angkat bicara.--

IKS diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy (FA) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terkait persyaratan lelang yang hanya mengikutkan dua perusahaan diduga IKS menyiapkan dan mengkondisikan dua perusahaan miliknya mengikuti proses lelang dan disetujui PPK.

Untuk proses pembayaran yang diterima IKS diduga telah 100 persen. Adapun faktanya ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

KPK menduga akibat perbuatan tersangka IKS mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar.

BACA JUGA:Juliari Batubara Mantan Menteri Sosial Kembalikan Rp 14,5 Miliar Uang Hasil Korupsi ke KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: