CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Rusak atau Dirusak? Komnas HAM: Ada Indikasi Kuat Unsur Kesengajaan
Misteri CCTV Kasus Vina Cirebon Diungkap Polda Jawa Barat, Kompolnas Soroti Iptu Rudiana- Pixabay/WebTechExperts-
"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dalam penanganannya, Sigit akan memerintahkan Tim Khusus dan Inspektorat Khusus untuk bertindak terhadap 25 perseonel. Irsus akan dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Dari 25 personel ini berasal dari berbagai kesatuan dengan rincian sebagai berikut;
- 3 Personel Pati Bintang Satu
- 5 Personel Kombes
- 3 Personel AKBP
- 2 Personel Kompol
- 7 Personel Pama
- 5 Personel Bintara dan Tamtam
"Kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: