Pulang Touring Roy Suryo Lanjut 'Weekend' di Hotel Prodeo

Pulang Touring Roy Suryo Lanjut 'Weekend' di Hotel Prodeo

Roy Suryo-Tangkapan Layar-disway.id

Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Roy Suryo pada Jumat kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Guntur Romli Desak Polisi Hentikan Drama Roy Suryo: Kok Bisa Keluar Pakai Penyangga Leher?

Roy Suryo tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelum diperiksa, polisi terlebih dahulu memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo dan dinyatakan sehat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antaranews.com