Ucapan Kombes Budhi Soal Bharada E Diduga Tak Sesuai? Kamaruddin Kasih Peringatan Keras

Ucapan Kombes Budhi Soal Bharada E Diduga Tak Sesuai? Kamaruddin Kasih Peringatan Keras

Posisi baru Kaplores Metro Jaksel setelah dimutasi Kapolri akibat terlibat kasus pembunuhan Brigadir J yang tertuang dalam Surat Telegram Rahasia.-m.ichsan-

"Di beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu dikroscek kebenarannya, yang kami sendiri juga belum meyakini," ucapnya.

Selain itu, Edwin menilai tepat jika Polisi menerapkan Bharada E sebagai tersangka.

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Ferdy Sambo: Simak Penjelasan Dedi Prasetyo

Alasannya, insiden tembak menembak itu berdampak terhadap kematian seseorang.

"Bahkan memang konstruksi hukum peristiwa ini menempatkan matinya orang itu sebagai pokok dulu. Bahwa kemudian ada yang lain, ada dugaan soal cabul atau percobaan pembunuhan, tapi pokoknya dulu, ada orang mati. Itu dibuktikan dulu matinya kenapa," jelasnya.

Terkait adanya perbedaan pendapat tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak ikut berikan peringatan.

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Ferdy Sambo: Simak Penjelasan Dedi Prasetyo

Kamaruddin Simanjuntak menegaskan ada aturan hukum yang berlaku di Indonesia

"Faktanya Bharada E tidak seperti yang disampaikan. Aturan hukumnya sudah ada. Intinya apabila ada seseorang yang menyebarkan berita bohong dengan sengaja sehingga membuat keonaran, maka dapat dipidana. Yaitu pasal 14 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 1946," kata Kamaruddin, dilansir dari fin.co.id, 6 Agustus 2022.

Pasal 14 ayat 1 tersebut berbunyi: Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

Selain UU RI No. 1 Tahun 1946, seseorang yang menyiarkan berita bohong atau hoaks, juga dapat dijerat UU ITE. 

BACA JUGA:Fakta Penangkapan Ferdy Sambo: Simak Penjelasan Dedi Prasetyo

Dalam pasal 28 UU ITE ini disebutkan dap;at dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah

Seperti diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Ini setelah dirinya menjalani pemeriksaan atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: