Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal

Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal

Ilustrasi: Polri -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

BACA JUGA:Terjebak di Ponsel Yosua 

Jika pasal ini dikenakan, kemungkinan besar Bharada E atau Bharada Eliezer akan buka suara. “Sekali lagi saya menduga pasal ini hanya sekadar sandaran untuk memenjarakan Bharada E yang kemungkinan bukan pelaku tunggal,” jelasnya. 

Kecurigaan pada praktik awal bisa diamati dari penjelasan yang disampaikan Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya termasuk apa yang disampaikan Kadiv Humas Polri. 

“Amati saja, dan semua tercatat dan terekam dengan jelas. Wajar dong publik mengkritisi. Karena fakta dan apa yang disampaikan beda. Soal pelecehan PC (Istri Sambo) tinggal dibuktikan saja. Karena sejak pada Juli lalu sudah ada ancaman dari inisial D,” papar Syamsul.  

Selanjutnya, jika peristiwa ini ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dan intervensi ‘konsorsium’ di dalam tubuh Polri, lagi-lagi pengenaan pasalnya adalah 340 KUHP bukan 338.

BACA JUGA:Pengakuan Bharada E

Berikut ini isi dua pasal tersebut:

  • Pasal 338 KUHP berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.”
  • Pasal 340 KUHP berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”.

Dijelaskan Syamsul, sangkaan Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP itu pasal biasa. Tiada ada yang istimewa. Lalu apakah kasus ini berkaitan dengan langkah yang dilakukan Dittipidum Bareskrim Polri? Syamsul menegaskan jelas ada dan sinkron. 

“Ya jelas ada. Ngapain para jenderal itu dinonaktifkan sampai Sambo ditangkap dan ditempatkan di Mako Brimob? Artinya ada kaitannya kan. Dari penghilangan barang bukti, dan dimensi hukum lain yang melilitnya,” jelas Syamsul Arifin. 

BACA JUGA:Pengakuan Putri Chandrawathi Bisa Menjerat Dirinya Sendiri

Bisa disimpulkan, sambung Syamsul, kasus ini saling terkait jika merujuk pada kronologi kematian Brigadir J. Berarti, apa yang disampaikan pengacara keluarga Brigadir J bukan spekulasi, tapi mengarah pada kebenaran. 

“Ada yang mati, ada yang mengaku membunuh, ada TKP, ada yang diperiksa, ada yang punya Glock 17, ada yang sudah di sel. Artinya ini bukan tunggal. Saya menduga ini lebih dari 5 sampai 6 orang pelakunya,” ungkapnya.

Peristiwa pembunuhan itu bisa saja dilakukan dengan senyap tapi akhirnya terbongkar. 

“Senyap karena awalnya cuma sebatas peringatan, tapi akhirnya meletus hingga berujung pembunuhan. Senyap karena baru dipublikasi 3 hari setelah kejadian. Saya kok yakin ya Bharada E hanya tumbal dari aksi konsorsium tadi,” timpalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: