Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal

Praktisi Hukum: Bharada E Diduga Hanya ‘Tumbal’ dari Ulah ‘Konsorsium’ Para Jenderal

Ilustrasi: Polri -Syaiful Amri/Disway.id-disway.id

BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo  

Syamsul juga menilai kasus ini juga tidak ada kaitannya dengan kode etik yang tertera dalam Perkap Kapolri Nomor 7. Disangkakan melanggar kode etik Polri karena belum ada putusan sidang etik. 

“Sambo sudah disidang kode etik? Kapan”. Apa iya Anda mau dituduh pembunuh tanpa ada bukti? Jadi alasan ditempatkannya Sambo di Mako Brimob karena adanya pelanggaran etik ya jelas absurd, saya menduga ini kaitannya pidana,” papar Syamsul Arifin.

Alasan Ditempatkan di Mako Brimob

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. -Foto: Dok-disway.id

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu 6 Agustus 2022 terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.

”Dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu 6 Agustus 2022.

Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri. Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.

BACA JUGA:‘Serial’ Polisi Tembak Polisi Bikin Jokowi dan Dahlan Iskan Penasaran, Endingnya Itu Lho Ditunggu!

Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads