Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pernyataan Tegas Komnas HAM

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Ini Pernyataan Tegas Komnas HAM

Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa Bharada E hanyalah menjalankan skenario yang dibuat oleh atasannya dan bukanlah pelaku utama.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berikan tanggapan baik perihal Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator.

Diketahui sebelumnya, Bharada rencannya akan mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK.

Menyikapi hal ini, Komnas HAM memberi dukungan agar hal tersebut segera dilakukan.

"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu," katanya di Kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 8 Agustus 2022, dilansir dari FIN.co.id.

BACA JUGA:Beredar Foto 3 Ajudan Ferdy Sambo, Diduga yang Terlibat Habisi Nyawa Brigadir Yosua

Bahkan diakuinya, dirinya telah menyampaikan ke Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Saya bahkan sudah sampaikan pada Pak Hasto (Ketua LPSK) sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia justice collaborator," ungkapnya.

Langkah Bharada E menjadi justice collaborator agar bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi. 

BACA JUGA:Warga Tigaraksa Lomba Catur HUT ke-77 RI, Pesertanya Hingga Dari Jakarta

Terlebih, lanjut dia, Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.

"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi justice collaborator, ya sekarang dia mau, alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," tuturnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022. 

Mereka mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

BACA JUGA:Santri Daar El-Qolam Ditemukan Tewas dalam Kamar, Orangtua Minta Otopsi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: