Timsus Segera Ungkap Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J, Dedi Prasetyo: Semua Bukti Akan Disampaikan
Irjen Pol Dedi Prasetyo--
Kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tim khusus (timsus) yang akan mengumumkan langsung tersangka baru dari kasus Brigadir J.
BACA JUGA:Kaum Sufi Berpolitik, Kita pun Harus
BACA JUGA:Ibu Kota Terancam Tenggelam, Apa Penyebab dan Solusi yang Ditawarkan?
"Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (Selasa)," kata Agus, Senin 8 Agustus 2022.
Meksi begitu, salah satu anggota timsus itu tidak ingin memberikan penjelasan lebih rinci lagi soal tersangka baru tersebut.
Agus tetap yakin bahwa kasus kematian Brigadir J bisa benar-benar terungkap dan tuntas dengan banyak kejelasan.
"Insyaallah tuntas," tutur mantan Kapolda Sumatera Utara itu.
BACA JUGA:Hanura, Gerindra dan PKB Lulus Dokumen Persyaratan, KPU: Satu Parpol Belum Lengkap!
BACA JUGA:Tegas! Hotman Paris Dorong Bharada E Bongkar Oknum-oknum Terkait: Apa Kamu Yakin Mereka Menolongmu
Sejuah ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Tersangka pertama yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangka dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dan tersangka kedua bernama Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dengan sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP (pembunuhan berencana).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: