Ferdy Sambo Diduga Pakai Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Polri: Biar Seolah-olah Ada...

Ferdy Sambo Diduga Pakai Senjata Brigadir J untuk Tembak Dinding, Polri: Biar Seolah-olah Ada...

Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi otak pelaku di balik kasus pembunuhan Brigadir J bersama Bhadar E, Bharada RR dan K, di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Agustus 2022.-Syaiful Amri/Disway.id-disway.id --

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS. Dia pun mengungkapkan peran masing-masing tersangka.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Pengacara: Kita Pikirkan Langkah Hukum ke Depannya

BACA JUGA:Mahfud MD Ibaratkan Kasus Kematian Brigadir J Seperti Ibu yang Hendak Melahirkan, Penanganannya Khusus

Kini Komjen Agus mengungkap peran dari keseluruhan tersangka kasus ini, mulai dari pesuruh hingga ekskutor penembak Brigadir J.

"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban," ujar Agus di Mabes Polri pada Selasa, 9 Juli 2022.

"KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," tutur Agus menambahkan.

Kemudian apa peran Ferdy Sambo dalam kasus ini? Tenryata FS membuat skenario dan menyuruh ketiga bawahannya untuk merekayasa cerita dari insiden yang terjadi.

BACA JUGA:Tim Inafis Bawa Tas Besar dari Rumah Mertua Ferdy Sambo, Ada Barang Bukti Baru?

BACA JUGA:Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Beri Tanggapan Tegas!

"(Adapun) Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," ujar Agus.

Kini, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.

"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads