Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur? Berikut Ini Penjelasan Kementerian Kominfo
Ilustrasi: televisi -Pixabay/@svetjekolem-disway.id
4. Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
BACA JUGA:Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah, Mana Saja?
UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: