Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur? Berikut Ini Penjelasan Kementerian Kominfo

Batas Akhir Penghentian Siaran TV Analog Diundur? Berikut Ini Penjelasan Kementerian Kominfo

Ilustrasi: televisi -Pixabay/@svetjekolem-disway.id

4. Jadi secara prinsip, migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital tetap berlanjut dan diimplementasikan. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah, Mana Saja? 

UU tersebut telah mengamanatkan penghentian penyiaran terestrial dengan teknologi analog  (Analog Switch Off/ASO) dilakukan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads