Peralihan TV Analog ke TV Digital, GMNI : Pembagian Alat Set Top Box Belum Merata

Peralihan TV Analog ke TV Digital, GMNI : Pembagian Alat Set Top Box Belum Merata

Pengalihan siaran TV analog ke TV digital, atau Analog Switch Off (ASO) tahap pertama mulai dilakukan (disway.id)--

JAKARTA, DISWAY.ID -Kementerian Komunikasi dan Informatika baru saja menghentikan siaran TV analog atau Analog Swicth Off (ASO) pada Rabu, 2 November 2022 lalu. 

Tentunya penghentian TV analog atau ASO ke siaran TV Digital ini banyak menarik perhatian masyarakat lantaran menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya adalah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI). 

Menurut pihak GMNI, beralihnya TV analog ke siaran TV digital itu dianggap tidak efisien sehingga berlangsung cukup berantakan. 

BACA JUGA:Tenang! Pemerintah Janji Naikan UMP 2023, Berapa Angkanya? Simak Penjelasan Kemnaker

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muh Ageng Dendy Setiawan. Ia mengatakan, masih ada beberapa masyarakat yang belum menerima alat siaran digital atau Set Top Box. 

"Belum meratanya pembagian alat penerima siaran digital atau Set Top Box kepada kelompok masyarakat miskin, yang dijadikan alasan pelaksanaan ASO hanya di wilayah jabodetabek," ujar Muh Ageng Dendy Setiawan, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 5 November 2022.

"Ini menunjukkan ketidakmampuan Menteri Kominfo dalam mengatur dan melakukan konsolidasi terhadap para pelaku industri penyiaran," lanjutnya. 

Ditambah juga masih ada 6 stasiun televisi yang melakukan siaran analog dengan alasan bahwa proses ASO cacat hukum.

Oleh sebab itu, pihak GMNI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate karena dinilai serampangan. 

"GMNI meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G Plate. Khususnya terkait dengan agenda penghentian siaran TV analog ke TV digital," pungkasnya. 

BACA JUGA:Alasan Elon Musk PHK 50 Persen Karyawan Twitter

Diketahui, peralihan dari TV analog ke siaran TV digital sudah tercantum dalam pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam undang-undang tersebut, dituliskan bahwa pelaksanaan penghentian siaran televisi analog terestrial atau ASO secara nasional akan dilaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads