Dokumen 24 Parpol Peserta Pemilu 2024 Dinyatakan Lengkap 16 Lainnya Masih Diperiksa
Komisioner KPU RI jumpa pers penutupan pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2024, Senin 15 Agustus 2022 dini hari-Intan Afrida Rafni/disway.id-
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
24. Partai Republik Satu
Diketahui, sebelumnya ada 43 partai politik telah dinyatakan terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
BACA JUGA:Alasan Partai Rakyat Terpaksa Tidak Bisa Ikut Pemilu 2024
Dari 43 partai politik, 3 diantaranya dinyatakan gugur, yakni Partai Damai Sejahtera (PDS) Pembaharuan, Partai Mahasiswa dan Partai Rakyat.
Ketiga partai tersebut dinyatakan gagal mencadi calon peserta Pemilu 2024 karena belum mendaftarkan ke KPU RI secara langsung hingga batas waktu yang telah ditentukan.
"Ada 3 parpol yaitu PDS Pembaharuan, Partai Rakyat, dan Partai Mahasiswa tidak melakukan pendaftaran," kata Komisioner KPU RI August Mellaz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: