2.725 Napi Langsung Bebas Setelah Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

2.725 Napi Langsung Bebas Setelah Dapatkan Remisi Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77

Sebanyak 2.725 napi langsung bebas setelah mendapatkan remisi dari Kemenkumham di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77.-Kemenkumham -disway.id

Dari jumlah penerima RK Waisak tersebut, sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan.

BACA JUGA:Hingga Indonesia Merdeka, Jangan Lupakan Jasa Tokoh Tionghoa

BACA JUGA:Bejat! Pelatih Taekwondo Cabuli Muridnya Selama 6 Tahun, Polisi: Pelaku dan Korban Sebelumnya Pernah Pacaran

Selain itu, sebanyak 1.344 napi Lapas Kelas IIA Kota Bekasi dapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Remisi yang berikan pada Narapidana (Napi) ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kota Bekasi Hensah, bahwa 1.344 napi dari 1.950 warga binaan mendapatkan remisi.

Telah ditemukan cara terbaik untuk meninggikan badan yang ideal.

BACA JUGA:Astaga, Uang dari Rekening Brigadir J Juga Disikat Ferdy Sambo? Kamaruddin: Orang Udah Mati Uangnya Mengalir

BACA JUGA:Soleman Ponto Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Makin Suram, Cari yang Paling Cocok

Selain itu penghuni lapas yang berlokasi di Bulak Kapal tersebut juga ada 15 napi dinyatakan bebas.

“Dari total 1.344 napi terbagi dalam beberapa kelompok, diantaranya tercatat 253 orang mendapat remisi khusus 15 hari, 995 orang mendapat remisi 1 bulan, 73 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 8 orang mendapat remisi 2 bulan,” papar Hensah pada Senin 2 April 2022.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads