Detik-detik Menegangkan Jelang Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J yang Akan Diungkap Hari Ini

Detik-detik Menegangkan Jelang Hasil Autopsi Ulang Jasad Brigadir J yang Akan Diungkap Hari Ini

Hasil Autopsi jasad Brigadir J diumumkan hari ini-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengonfirmasi bahwa hasil autopsi ulang dari jasad Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan diungkap hari ini, Senin 22 Agustus 2022.

Diketahui bahwa proses autopsi ulang itu juga sebelumnya dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu 27 Juli 2022 lalu.

Hasil autopsi ulang jasad Brigadir J akan diumumkan langsung oleh Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) di kantornya hari ini.

BACA JUGA:IPW Bongkar Ada Pihak Ferdy Sambo yang Ingin 'Main Mata': Kerja FS Ada Narasi Gen Mafia..

BACA JUGA:Kesaksian Terbaru Bharada E Soal Ferdy Sambo Terbongkar, Komnas HAM Buat Pengakuan Mengejutkan

Sebelumnya proses autopsi ulang harus dilakukan karena pihak keluarga mendiang Brigadir J merasa ada kejanggalan dari hasil autopsi awal.

Saat itu, keluarga melihat ada luka di tubuh mendiang Brigadir J yang tidak sesuai dengan klaim yang sudah diberikan pihak kepolisian.

Dalam proses autopsi ulang yang kedua, Ketua Tim Dokter Forensik Gabungan, Ade Firmansyah menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara transparan.

Bahkan ia menyebut sama sekali tidak menerima titipan pesan khusus dari kepolisian kepada dirinya.

BACA JUGA:Begini Peran Penting Putri Candrawathi Hingga Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

BACA JUGA:LPSK Bocorkan Nasib Pengajuan Perlindungan Keluarga Bharada E, Ternyata...

"Tidak, tidak ada. Tidak ada pesan sponsor. Kami kemarin bekerja dengan sangat nyaman. Benar-benar tidak ada intervensi sama sekali," tutur Ade Firmansyah.

Selain itu Ade Firmansyah sebelumnya sempat menuturkan bahwa proses autopsi kedua berpotensi memakan waktu selama dua sampai delapan minggu.

Sementara itu, sebelumnya dengan adanya pangkreas Brigadir J yang hilang menjadi salah satu pertanyaan dari kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: