Firli Bahuri Belum Ditahan, Polri Ungkap Alasannya

Firli Bahuri Belum Ditahan, Polri Ungkap Alasannya

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal keputusan penyidik yang belum juga menahan eks Ketua KPK, Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho angkat bicara soal keputusan penyidik yang belum juga menahan eks Ketua KPK, Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, penahanan Firli Bahuri merupakan kewenangan penyidik dan ia mengatakan penyidik memiliki pertimbangan sesuai aturan dalam menentukan tindakan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka.

"Aturan sudah ada, yang pastinya penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu," kata Sandi, Jumat, 7 Desember 2023.

BACA JUGA:Truk Tangki Bermuatan Metanol Meledak di Jalan Tol Jombang, Api Membumbung Tinggi

BACA JUGA:Rotasi Jabatan di PMJ, Kombes Hengki Haryadi jadi Bintang 1

Menurut dia, penyidik yang memiliki kapasitas untuk menilai setiap langkah yang harus dilakukan, termasuk waktu pemeriksaan hingga penahanan.

Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk mempercayakan kinerja penyidik, terlebih kasus tersebut telah diserahkan ke Polda Metro Jaya.

“Maka dari itu, percayakan kepada penyidik untuk semua bisa bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya,” kata Sandi.

BACA JUGA:513 Personel Pati dan Pamen Polri Dimutasi, Kakorlantas hingga Kadensus 88 Diganti

BACA JUGA:Kabupaten Malang Jatim Diguncang Gempa Bumi Berkekuatan M 4.1

Diketahui, Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan kedua dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Usai pemeriksaan tersebut, ia langsung meninggalkan Gedung Bareskrim dan tidak ditahan penyidik.

Firli Bahuri tampak dikawal oleh beberapa ajudan hingga masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi meninggalkan awak media, serta sejumlah ajudan itu tampak menghalangi awak media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: