Hebat! Diperiksa Irsus, Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro, Ini Pelanggaran yang Dibuat!

Hebat! Diperiksa Irsus, Kombes Hengki Haryadi Masih Bebas Ngantor di Polda Metro, Ini Pelanggaran yang Dibuat!

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi ditemani Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan-M. Ichsan-

Sebelumnya kasus pembunuhan Brigadir J ditangani oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, di mana hal ini Kombes Hengki terlibat dalam penanganannya.

BACA JUGA:Karier Manis Kombes Budhi Berujung Dicopot dari Kapolres Jaksel, Eks Penyidik KPK yang Nekat Bantu Ferdy Sambo

BACA JUGA:Isu Ferdy Sambo Tak Sanggup Dinetralisir, Polri Target Operasi?

Bahkan sebelum Ferdy Sambo ditetapkan tersangka, penyidik Polda Metro Jaya sudah melakukan Prarekonstruksi di dua tempat, yakni di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya dan di rumah dinas Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya kasus pembunuhan berencana Brigadir J sepenuhnya diambil alih oleh Bareskrim Polri dan tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Tim Khusus (Timsus) dan Irsus.

Adapun, sejauh ini baik Timsus dan Irsus sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah personel Polri yang diduga terlibat pelanggaran etik di kasus Ferdy Sambo.

Hingga saat ini total 83 personel sudah diperiksa, dengan 35 di antaranya diduga melanggar etik.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Putri Candrawathi di Kamar Brigadir J dan Laporan Squad Hingga Sambo Marah

BACA JUGA:Wacana Polri Kembali ke TNI Bergulir Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022

Irsus bahkan mengerucutkan lagi di mana ada 5 personel yang diduga melakukan tindak pidana obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.

Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka tersebut dijerat dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: