Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka

Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka

Anggota DPRD Palembang pemukul wanita di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. -okutimurpos.disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Meskipun telah menyampikan perminta maaf pada korban, namun anggota DPRD Palembang pemukul wanita di SPBU ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Penetapan jadi tersangka DPRD Palembang pemukul wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

“Penetapan Syukri Zen sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti dan 5 saksi serta hasil visum,” jelas Kombes Pol Mokhamad.

Pemukulan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang Komisi I periode 2019-2024 dari dapil VI Syukri Zen (66) terhadap wanita di SPBU tersebut terjadi pada Jumat 5 Agustus 2022 lalu dan korban mengalami luka-luka.

BACA JUGA:Komentar Menohok Ustaz Abdul Somad Soal Pembunuhan Brigadir J: Ada Episode Kehidupan jadi Tontonan

BACA JUGA:Ustaz Andri Kurniawan Bongkar Misi Rahasia Sambo: Ini Tak Lepas dari Gerakan Zionis Yahudi Internasional

"Setelah dapat Hasil visumnya, kami melihat korban mengalami luka-luka, itulah dijadikan dasar menjadikan penyelidikan," kata Kombes Pol Mokhamad di ruang kerjanya, Kamis 25 Agustus 2022. 

Kombes Pol Mokhamad menambahkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Rabu 24 Agustus 2022, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Atas ulahnya juga, tersangka kita kenakan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman kurang di atas 5 tahun penjara," ujar Kombes Pol Mokhamad seperti dilansir oleh okutimurpos.disway.id.

BACA JUGA:KPK Sita Rp 2.5 Miliar dari Rumah Rektor Nonaktif Unila Prof Karomani

BACA JUGA:Brigadir J Kepergok Gendong Putri Candrawathi di Magelang? Kata Kapolri Antara Perselingkuhan Atau Pelecehan

Tersangka Syukri Zen, angota DPRD Palembang yang memukul korban Juwita di SPBU mengakui perbuatannya. 

"Waktu itu saya mau isi Pertamax di SPBU, sementara korban sedang mengantre Pertalite," kata tersangka Syukri Zen.

Syukri menyebut karena tidak diberi jalan oleh korban akhirnya tersulut emosinya dan dirinya turun dari mobil kemudian menghampiri korban, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: