Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri? Paksa Ajukan Banding Meski Sudah Minta Maaf

Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri? Paksa Ajukan Banding Meski Sudah Minta Maaf

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa akal-akalan Sambo supaya dapat hak pensiun makanya ajukan banding.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

JAKARTA, DISWAY.ID - Skenario sadis yang dirancang Ferdy Sambo berujung pemecatan tidak hormat.

Diketahui Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka setelah menjadi otak pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.

Nasib Ferdy Sambo juga akhirnya ditentukan oleh Polri, dan memutuskan mantan Kadiv Propam itu dijatuhkan 2 sanksi.

Ferdy Sambo mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Kemudian Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus.

BACA JUGA:Nasib Ferdy Sambo Berujung Dipecat Tidak Hormat, Eks Kadiv Propam Dijatuhkan 2 Sanksi Ini

Keputusan tersebut dibacakan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP), pada Kamis 25 Agustus 2022.

Kendati begitu, Ferdy Sambo tetap berupaya mengajukan banding meski sebelumnya sudah menulis surat terkait penyesalannya dan permohonan maaf.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Transaksi DFSK Tembus Rp 107 Miliar di GIIAS 2022, SuperCab Berkontribusi Terbesar

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo berikan pesan penting kepada rekan dan senior Polri.

Pesan tersebut, Irjen Pol Ferdy Sambo tuangkan melalui surat yang ditulis tangan.

BACA JUGA:Sikat Habis Ferdy Sambo Cs, Susno Duadji: Kapolri Listyo Sigit Sosok yang 'Sakti'

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: