Ferdy Sambo Cs Diduga Sedang Membangun Kebohongan Baru dalam Rekonstruksi Duren Tiga

Ferdy Sambo Cs Diduga Sedang Membangun Kebohongan Baru dalam Rekonstruksi Duren Tiga

Perjalanan panjang kasus kematian Brigadir J yang akhirnya mencapai titik rekonstruksi yang akan dilakukan Selasa 30 Agustus 2022. -Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway

JAKARTA, DISWAY.ID - Rekonstruksi Duren Tiga  merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian pembunuhan Brigadir J di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.

Menurut praktisi hukum Syamsul Arifin masing-masing tersangka tetap akan berupaya menyelamatkan diri masing-masing dari tudingan pasal yang disangkakan pada peristiwa hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Peristiwa Duren Tiga itu poin utamanya adalah penghilangan paksa nyawa Brigadir J. Maka amati tiap adegan yang diperagakan. Masing-masing bisa saja cari jalan aman sebagai upaya terhindar dari pasal 340 yang menjerat lima tersangka,” terang Syamsul Arifin kepada Disway.id, Senin 29 Agustus 2022.

BACA JUGA:Bharada E Akui Semua Kebohongannya Terkait Penembakan Brigadir J, Pengacara: Dia Diperintah Atasannya

Seperti diketahui Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.

Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Saat ini, sambung Syamsul Arifin, sudah terlihat benih-benih pengalihan kasus yang motifnya pelecehan seksual. 

BACA JUGA:Bunker Sambo Mulai Mencolok, Praktisi: Fokus Perkara Bedah Ponselnya

“Ini dapat dilihat dari konsistensi PC (Putri Candrawathi dalam memberikan jawaban atas 80 pertanyaan yang disodorkan penyidik. Pelecehan seksual atau tindakan asusila kembali digembar-gemborkan,” jelasnya.

Upaya ini diduga untuk meringankan pasal Pasal 340 subsidair Pasal 338 yang menjerat Putri Candrawathi. Jika tudingan pelecehan itu diproses, menurut Syamsul ini kali pertama terjadi pada ruang hukum di Indonesia era Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Ini terkesan dipaksakan. Padahal Polisi sudah tidak memproses kasus yang dilaporkan PC ke Polres Jakarta Selatan. Polisi tentu punya bukti. Kalau ini kembali diungkit, apalagi diproses, jelas ini ada tujuan. Maka amati saja,” ujar Syamsul.

PC sambung Syamsul akan dihadapkan pada dua alat bukti pelecehan yang disangkakan. Pertama saksi, kedua bukti lain yang menguatkan dugaan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: