Bharada E Akan Bertemu Ferdy Sambo dalam Rekontruksi Perkara di Duren Tiga
Irjen Dedi Prasetyo mendapat kabar terbaru soal kelanjutan kasus Ferdy Sambo. Saat ini berkas perkara Ferdy Sambo Cs tengah diproses Kejaksaan Agung.-ilustrasi-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID-Meski sebelumnya Bharada E sempat meminta untuk tidak dipertemukan dengan Ferdy Sambo hingga persidangan, namun Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijadwalkan akan bertemu dengan Ferdy Sambo dalam rekontruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa 30 Agustus 2022.
Diketahui Bareskrim Polri akan menggelar rekontruksi kasus Brigadir J dan seluruh tersangka akan dihadirkan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Jalan Duren Tiga Jakarta Selatan besok, Selasa 30 Agustus 2022.
Seperti diketahui, tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Kuwat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.
BACA JUGA:Ini Daftar 24 Anggota Polri yang Dimutasi ke Yanma Termasuk Bharada E dan Brigadir RR
Sementara itu, Bharada E atau Richard Eliezer yang saat ini tersangka status Justice Collaborator (JC) yang dijadwalkan bertemu dengan Ferdy Sambo akan mendapatkan perlindungan maksimal saat rekontruksi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Juru bicara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rully Novian menyatakan pihaknya akan memberikan perlindungan maksimal kepada Bharada E, baik secara fisik maupun mental.
"Kami akan melakukan pendampingan dan pengamanan untuk yang bersangkutan," ucap Rully, Senin 29 Agustus 2022.
BACA JUGA:Polri Bakal Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, LPSK: Bharada E Akan Kami Kawal!
Di sisi lain, Rully tidak bisa menjawab apakah Bharada E sebagai JC boleh tak hadir dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J? "Ini wilayah penyidik untuk menjelaskan," dia melanjutkan.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Selasa 30 Agustus 2022.
Rekontruksi kasus pembunuhan berencana itu bakal dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan dan akan dihadiri kelima tersangka.
Kelima tersangka, yakni Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga yang juga sopir, Kuat Ma'ruf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com