Bharada E Jengkel Saat Pemeriksaan Konfrontasi Putri Candrawathi, ‘Cerita Tersangka Lain Seperti Dibuat-buat'

Bharada E Jengkel Saat Pemeriksaan Konfrontasi Putri Candrawathi, ‘Cerita Tersangka Lain Seperti Dibuat-buat'

Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR disebut pengacarannya akan bertindak jujur dan akan melawan dan mengabaikan skenario Ferdy Sambo.--Polri tv

BACA JUGA:Bikin Geram! Kuat Ma'ruf Malah 'Cengegesan' Saat Rekonstruksi di Duren Tiga, Videonya Viral di Twitter

BACA JUGA:Polisi Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon, Netizen: Titisan Sambo mulai Merajalela...

Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil.

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.

BACA JUGA:Bripda AP Dapati Barang Bukti Menjijikan Usai Gerebek Oknum Bhayangkari dan Anak Kades di Hotel, Apa Ya Itu?

BACA JUGA:Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara: Ini Sudah Sesuai Aturan yang Ada, Alasan Kemanusiaan

Alasan kemanusiaan menjadi faktor atau penyebab mengapa Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan seperti tersangka yang lain.

Tidak ditahannya Putri Candrawathi ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak termasuk mantan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara yang menyoroti perlakuan pihak penyidik.

“Sangat disayangkan sekali ada kefatalan penyidik dalam menangani kasus PC ini.

BACA JUGA:Update Harga BBM Terbaru 1 September 2022, Cek Harga Pertalite Hari Ini

BACA JUGA:Astaga Cairan Sperma Ditemukan Polisi Saat Gerebek Istri Bripda AP di Kamar Hotel: Nempel di Sprei dan Tisu

"Karena biasanya perkara pembunuhan berencana, tersangka itu ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang-barang bukti dan membuat keterangan palsu di masyarakat,” terang Deolipa.

Hal ini, kata pengacara nyetrik tersebut, karena sepanjang sejarah belum ada tersangka yang dijerat pasal 340 tidak ditahan dan bebas berkeliaran.

Menurutnya, penyidik seharusnya melihat rasa keadilan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: