6 Pelaku Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Mulai Jalani Tindakan Kode Etik

6 Pelaku Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga Mulai Jalani Tindakan Kode Etik

Polri Komjen Agung Budi Maryoto ada 6 pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang merupakan rumah Ferdy Sambo mulai jalani tindakan kode etik.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dari hasil penyidikan dan pengembangan Tim Khusus (Timsus) Polri  juga ditemukan adanya tindak pidana Obstruction of Justice di kasus pembunuhan Brigpol Nopryansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut Ketua Timsus, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto ada 6 pelaku obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga mulai jalani tindakan kode etik.

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice”.

Komjen Agung juga menjelaskan saat ini para pelaku obstruction of justice tersebut juga sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR Bersama Menag Tunggu Ditjen Haji dan Umrah Selesai Rakernas

BACA JUGA:Bharada E Jengkel Saat Pemeriksaan Konfrontasi Putri Candrawathi, ‘Cerita Tersangka Lain Seperti Dibuat-buat'

"Pada saat rilis Jumat lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, HK, AMP, AR, BB, dan CP. Penyidik sekarang sedang melakukan pemberkasan sekaligus di propam juga akan ditindakan kode etik," jelasnya.

"Untuk tindakan kode etik, informasinya hari ini sudah dimulai, yang pertama menjalani adalah kompol CP. Kemudian besok dan 3 hari ke depan, jadi semuanya akan dilakukan sidang kode etik," lanjut Komjen Agung

Seperti diketahui, 6 pelaku Obstruction of Justuce ini coba menghilangkan, dan menghalangi penyidikan saat kasus pembunuhan Brigadir J ini terungkap ke publik.

BACA JUGA:Komisi VIII DPR Bersama Menag Tunggu Ditjen Haji dan Umrah Selesai Rakernas

BACA JUGA:Singapore Food Festival 2022 Digelar, Hadirkan Pengalaman Seru Festival Village 70 Kuliner Unik

"Mereka mengaburkan, sehingga penyidik pada saat awal kita mengalami kesulitan, setelah ditemukan CCTV-nya, kita mempermudah membuat terang," ungkapnya.

"Tadi saya katakan, FS juga bagian daripada obstruction of justice. Dia menyuruh, memerintah, saya kira cukup jelas," pungkas Komjen Agung.

Sedangkan dalam pemeriksaan terhadap salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan konforntasi dengan pelaku lainya, salah satunya Bharada E.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: