Langkah Komnas HAM Selidiki Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Selesai
Ahmad Taufan Damanik--
JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas HAM secara resmi telah mengakhiri proses penyelidikan dan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengonfirmasi hal itu pasca pihaknya menyelesaikan dan menyerahkan laporan plus rekomendasi hasil penyelidikan kepada tim khusus (Timsus) Polri.
"Tugas Komnas HAM dalam Pemantauan dan penyelidikan kasus Brigadir J kami akhiri," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 September 2022.
BACA JUGA:Timsus Polri Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM, ‘Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Brigadir J’
Meski begitu, Komnas HAM akan tetap lanjut melakukan proses pengawasan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Taufan menganggap bahw laporan dan rekomendasi itu diberikan sebagai pembanding antara akurasi dan validitas konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Sebagaimana prinsip-prinsip keadilan," tuturnya menambahkan.
Sejumlah rekomendasi Komnas HAM ke Polri yakni ada extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
Selain itu ada obstruction of justice atau penghambatan proses hukum, dan tidak adanya pidana penyiksaan.
Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memutuskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM tersebut.
"Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai persidangan," ucap Agung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: