Timsus Polri Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM, ‘Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Brigadir J’

Timsus Polri Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM, ‘Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Brigadir J’

Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut salah satunya menyebutkan bahwa tidak aada oenganiayaan terhadap Brigadir J.-m.ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada 3 substansi atau rekomendasi dari Komnas HAM. 

Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut salah satunya menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan terhadap Brigadir J.

"Rekomendasi pertama terhadap kasus itu sendiri, yakni kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dinamakan dengan pasal 340 kalau di Komnas ham, extra judicial killing, sebenanya sama tetapi di kepolisian sudah dikenakan pasal," ujar Komjen Agung kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Kamis 1 September 2022.

"Rekomendasi yang kedua di mana kesimpulan dari Komnas HAM tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," tambahnya.

BACA JUGA:Profil Ines Rau, Model Transgender Majalah Playboy yang Viral Usai Digosipkan Berpacaran dengan Mbappe

BACA JUGA:Nasib Oknum Bhayangkari yang Digerebek Basah 'Main' Bareng Pria Lain di Hotel, Bripda AP: Buktinya Sudah Ada

Sementara itu menurut Komjen Agung, yang ketiga adalah dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana Obstruction of Justice. 

"Kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice.

Penyerahan berkas tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik kepada Ketua Timsus (Tim Khusus) Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Dalam sambutannya Taufan Damanik mengatakan bahwa sejak awal Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan yang sebagaimana undang-undang 39 tahun 1999.

BACA JUGA:Samsung Galaxy Z Flip Fold 4 5G Resmi Dijual, Paling Murah Rp 24,9 Juta, Jangan Heran dengan Fiturnya!

BACA JUGA:Ini 'Mantra' Ferdy Sambo untuk Hasut Bawahannya Habisi Nyawa Brigadir J: Percuma Ada Bintang Dua!

"Kami memiliki kesepakatan yang pertama kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas, dan yang kedua kesepakatan untuk diberikan aksesibilitas," ujar Taufan Damanik kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.

"Jadi peluang di berikan pada kami untuk meminta mendapatkan informasi apa saja yang dibutuhkan terkait dengan pengungkapan kasus Brigadir J ini," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads