Timsus Polri Beberkan 3 Substansi dari Komnas HAM, ‘Tidak Ada Penganiayaan Terhadap Brigadir J’
Dalam 3 rekomendasi dari Komnas HAM tersebut salah satunya menyebutkan bahwa tidak aada oenganiayaan terhadap Brigadir J.-m.ichsan-
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J ini terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Kasus pembunuhan ini pun menjadi sorotan publik karena menyeret banyak petinggi Polri, terutama bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Terkuak! Ini Kecurigaan Bripda AP Sebelum Gerebek Istrinya Berduaan Bareng Anak Kades di Hotel
Atas instruksi Presiden Joko Widodo agar kasus ini diungkap se terang-terangannya kepada masyarakat, Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung membentuk tim khusus (timsus) .
Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut akhirnya saat ini sudah ditetapkan 5 orang tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Chandrawati, RR, dan KM.
Laporan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga di serahkan Komnas HAM ke Polri di kantornya yang berada di bilangan Menteng Jakarta Selatan pada Kamis 1 September 2022.
BACA JUGA:Komentar Menohok Supir Bus Jawa-Sumatera Naiknya BBM Solar, ‘Nyarinya Aja Susah Malah Dinaikin’
BACA JUGA:Heboh Polisi Tangkap Basah Istri Selingkuh Dengan Anak Kades di Kamar Hotel, Ini Barang Buktinya
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan bahwa pihak dari Polri akan datang ke kantor Komnas HAM untuk menerima laporan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Damanik juga mengungkapkan bahwa nantinya laporan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga akan dibuka ke umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: