Soal Pelecehan Putri di Magelang, Susno Duadji Geram Komnas HAM Buat Kesimpulan: Tidak Ada Pembuktian Terbalik
Susno Duadji geram Komnas HAM telah membuat kesimpulan bahwanya adanya dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang-UNKRIS.ac.id-Website
Di samping itu, dugaan pelanggaran HAM lainnya antara lain terkait obstruction of justice atau penghambatan pengusutan kasus.
Obstruction of justice mampu membuat seseorang berpotensi mendapat ketidakadilan dalam proses hukum.
Kendati begitu, kasus dugaan kekerasan Putri Candrawathi ini juga telah dihentikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumar 12 Agutus 2022.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
BACA JUGA:Se-Indonesia Kena Prank Pertamina, Capek Antre Bukannya Naik BBM Malah Turun, Ini Rinciannya
Kesimpulan laporan komnas HAM
Komnas HAM menyampaikan kesimpulan dari hasil laporan rekomendasi yang telah dikumpulkan selama penyelidikan kasus Brigadir J.
1.Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan;
2.Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing;
3.Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.
BACA JUGA:10 Driver Ojol Beruntung yang Kebagian Tukar Motor Lama Dengan Yamaha Gear 125
4.Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022;
5.Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: