Seali Syah Berang Usai Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka: Dikriminalisasi 'Oknum-oknum' di Institusi

Seali Syah Berang Usai Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka: Dikriminalisasi 'Oknum-oknum' di Institusi

Seali Syah berang usai suaminya Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dan tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Ferdy Sambo-Istimewa-

Tapi tak dijelaskan apa maksud dari pengakuan yang dituliskannya itu.

"Apakah yang membuat 'oknum-oknum' tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" lanjut Seali.

Tak berhenti sampai di situ. Seali juga mengunggah surat pernyataan Ferdy Sambo terkait keterlibatan Hendra Kurniawan dan sejumlah personel lain.

Surat pernyataan Sambo ini sebagai penguat kalau Hendra Kurniawan tak terbukti bersalah.

BACA JUGA:Muhaimin Soroti Kecelakaan Truk Besar di Balikpapan hingga Bekasi: Banyak Nyawa Tak Berdosa Melayang..

Pertama Sambo menulis, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Nurpatria hanya mengamankan CCTV di pos satpam berdasarkan perintahnya.

Sambo mengaku, perintahnya ini terkait proses penyelidikan.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP.

"Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

BACA JUGA:Wilian Kembali Ke Premier League Tapi Bukan Ke Chelsea dan Arsenal

Sambo menegaskan, Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nurpatria tidak terlibat dalam upaya perusakan DVR CCTV yang ada di pos satpam Komplek Polri, Duren Tiga.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.

"Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tulisnya.

Setelah itu Sambo memberi kesimpulan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tidak bersalah dalam dugaan keterlibatannya dalam kasus obstruction of justice di kasus Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Bharada E Jengkel Ada Perbedaan Kesaksian dari 4 Tersangka Lain, Ketua LPSK: Dia Agak Emosional...

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads