Satu Anak Buah Ferdy Sambo Dipecat oleh KKEP Terkait Obstraction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Setelah menjalani sidang, satu anak buah Ferdy Sambo dipecat oleh KKEP terkait obstraction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.-Tangkapan layar polri tv-
BACA JUGA:Menag Ingatkan Penyelenggaraan Haji 2023 Ada Banyak Inovasi, Responsif Visi Saudi 2030
Adapun anak buah Ferdy Sambo yang telah menjalani sidang kode etik tersebut diantaranya mantan PS Kasubbag Audit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Polisi (Kompol) Chuck Putranto (CP) pada Kamis 1 September 2022.
Selain CP, anak buah Ferdy Sambo yang juga menjalani sidang kode etik adalah BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Tersangka dari tersangka obstraction of justice atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bertambah menjadi 7 orang dari sebelumnya sebanyak 6 orang, di mana Ferdy Sambo menjadi tersangka baru.
BACA JUGA:Persis Solo Jamu PSIS Semarang Sabtu Ini, Tiket Laga Derbi Tersedia 17 Ribu Lembar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan bahwa hingga saat ini informasi terakhir dari tim bahwa tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang termasuk Ferdy Sambo.
Dari 7 tersangka ini, 6 di antaranya merupakan anggota dari Divisi Propam Polri dan satu dari Dittipidum Polri.
6 tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambi di rumah dinasnya, Komjen Agung Budi Maryoto selaku Irwasum menjelaskan bahwa dari 6 tersangka telah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:15 Proyek Besar dari Pemprov DKI Jakarta Siap Dilego, Mulai Transportasi Hingga Wisata
BACA JUGA:Ferdy Sambo Panggil Bharada E ke Lantai Tiga Rumah Saguling, Lalu Ini yang Terjadi...
“Penyidik saat ini sedang melakukan pemberkasan terhadap ke 6 tersangka tersebut yang kemudian mereka juga akan mejalani sidang kode etik,” tambah Komjen Agung.
Sedangkan Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik dan diputuskan untuk diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri yang diikuti oleh CP.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: