Ceplas Ceplos Berujung Maut, Ini Kronologi Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah dan Motifnya
Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dan Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan.-radarlampung-
Atas kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu, Lampung Police Watch (LPW) mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Lampung untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.
“Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan,” terang Ketua LPW MD Rizani kepada Disway.id, Senin 5 September 2022.
Langkah kedua melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali.
Sedangkan ketiga, menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.
BACA JUGA:Anak Buah Sambo yang Dipecat Punya Jabatan Penting, Berpangkat Kompol, Begini Perannya
BACA JUGA:Baru Terungkap di Duren Tiga, Ada Sosok Brigadir R, Saksi Penting Sambo Gunakan Glock 26?
“Yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan,” jelas Rizani.
Penggunaan senjata api perlu diperketat seiring polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini.
“Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian,” jelas Rizani seraya berharap lembaga kepolisian selalu membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: