Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan dan Tujuh anak buahnya Terancam di-PTDH

Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan dan Tujuh anak buahnya Terancam di-PTDH

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Ibu Lesti menjadi saksi dan mendengar teriakan Lesti Kejora yang dibanting Rizky Billar. Hal tertuang dalam BAP--

JAKARTA, DISWAY.ID-Terbukti melanggar kode etik, akhirnya Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus).

Diketahui hal tersebut karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri yang menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, karena diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

BACA JUGA:Satgasus Diungkit Lagi, 100 Polisi Terjerat Jebakan Ferdy Sambo

"Terhitung 6 September sampai 5 Oktober 2022, untuk delapan personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 7 September 2022.

Kombes Zulpan juga menambahkan, selama ditempatkan di tempat khusus, pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. 

Nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya.

Sidang kode etik nantinya akan menentukan pelanggaran yang dilakukan AKP M Fajar, apakah termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. 

BACA JUGA:Tarif Bus AKAP Naik, Begini Pergerakan Penumpang di Lebak Bulus

Sidang kode etik ini pulalah yang akan menentukan nasib AKP M Fajar dkk.

Kombes Zulpan juga menambahkan, dari sidang kode etik baru diputuskan sanksinya. Namun demikian, menurut Kombes Zulpan, AKP Fajar terancam di-PTDH.

"Iya ancaman maksimal PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). PTDH itu kan berarti diberhentikan dengan tidak hormat," tambahnya.

Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya berkomitmen melakukan pembenahan terhadap internal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: