Pengendara Ojol Sambut Positif Kenaikan Tarif Tapi Takut Penumpangnya Menjadi Kabur

Pengendara Ojol Sambut Positif Kenaikan Tarif Tapi Takut Penumpangnya Menjadi Kabur

Pengendara ojol sambut positif kenaikan tarif meskipun takut penumpangnya menjadi kabur. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru ojek online pada Rabu 7 September 2022.

Kenaikan tarif ojol ini seiring dengan naiknya BBM bersubsidi jenis Pertalite, Pertamax dan Solar yan diumumkan oleh pemerintah.

Pengendara ojol sambut positif kenaikan tarif meskipun takut penumpangnya menjadi kabur.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan bakar minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR) dan perhitungan jasa lainnya.

BACA JUGA:Halte Transjakarta Ragunan di Revitalisasi Mulai Hari Ini, Fasilitasnya Bakalan Lebih lengkap

BACA JUGA:Skenario 'Panas' Ferdy Sambo Berimbas ke Anak Buah Fadil Imran, Kombes Endra Zulpan: Kapolda Menunjuk

"Komponen penghitungan jasa ojol itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung, untuk komponen biaya jasa ojol, ada tiga komponen, yaitu biaya atau pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 7 September 2022.

Hendro menjelaskan tarif ojol dibagi menjadi tiga zona, di mana zona pertama, tarif batas bawah ojol naik dari Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500. 

Sementara, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.

BACA JUGA:Kapolri Tanya Ferdy Sambo Dua Kali: Kamu Jujur, Terlibat atau Tidak?

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. 

Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

Kemudian, zona ketiga, tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: