Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Kembali 'Tampar' Polri, 8 Polisi Terima Suap dari Bandar Judi Online

Istri Polisi Jadi Tersangka Usai Sebarkan Hastag #PercumaLaporPolisi-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

BACA JUGA:Irjen Dedi Prasetyo Beberkan Pemeriksaan Lie Detector Ferdy Sambo, Suami PC 'Digelandang' ke Puslabfor Sentul 

Nah, hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP). 

AKP M Fajar sendiri diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan 8 personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan menyebut peristiwa diduga dilakukan sejak 6 September sampai 5 Oktober 2022.

BACA JUGA:Bandar Judi Online Umbar Setoran ke Konsorsium 303, ASN Polri Novel Baswedan Soroti Kelompok Tertentu 

Ditambahkan Zulpan, penelusuran termasuk pemberkasan kasus dugaan pelanggaran kode etik AKP M Fajar dkk terus berjalan. 

“Benar, nantinya AKP M Fajar akan disidang kode etik oleh Propam Polda Metro Jaya,” kata dia. 

Apakah dugaan perbuatan AKP M Fajar termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. “Yang menentukan ya sidang kode etik,” jelasnya. 

AKP M Fajar terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

BACA JUGA:Pelaku Judi Slot Higgs Domino Ditangkap Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 25 Juta

Diketahui, Tim Divisi Propam Polri menangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M Fajar beserta anggotanya pada Senin 29 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB. 

Ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus judi online yang menyeret AKP M Fajar bersama 7 rekannya terancam diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi polri. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads