Bripka RR Tak Minat Lagi Jadi Justice Collaborator Buat Bongkar Skandal Putri Candrawathi, Ada Apa Nih!

Bripka RR Tak Minat Lagi Jadi Justice Collaborator Buat Bongkar Skandal Putri Candrawathi, Ada Apa Nih!

Bripka Ricky Rizal menangis saat dipertemukan dengan istrinya. Sang istri berperan penting, dia mendorong tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mau terbuka. Ia juga ingat dengan anak kembarnya.-POLRI TV-YouTube Channel

Zena mengklaim Bripka RR sudah sangat terbuka dan tak menutup-tutupi kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ada lagi skenario awal dari bapak FS (Ferdy Sambo) sebelumnya, jadi untuk apa untuk mengajukan Justice Collaborator, karena sampai saat ini dia masih merasa aman dan merasa sudah jujur apa adanya dan tidak ada lagi yang ditutupi," ungkap Zena.

Sementara Lembaga Perlindungan dan Saksi (LPSK) menyarankan agar Bripka RR segera mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) terkait kasus Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, secara hukum memang tidak ada aturan terkait batas akhir pengajuan JC.

Hanya saja, kata dia, dalam konteks kasus ini lebih baik diajukan sebelum persidangan dimulai.

"Secara hukumnya tidak ada. Hanya baiknya sebelum memberi kesaksian di sidang," kata Edwin. 

BACA JUGA:Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Bersama Putri Candrawathi, Bripka RR ke Yosua: Kamu Tadi Ditanyain Ibu

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

BACA JUGA:Baru Terungkap di Duren Tiga, Ada Sosok Brigadir R, Saksi Penting Sambo Gunakan Glock 26?

Kendati Begitu, Edwin pun mengingatkan bahwa permohonan JC Bripka RR itu juga belum tentu langsung diterima LPSK.

"Tentu akan kami telah lebih dahulu, apakah memenuhi syarat atau tidak," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga telah menetapkan sejumlah perwira polisi sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. 

BACA JUGA:Pengakuan Bripka RR Terbaru Bongkar Skandal: Ferdy Sambo Sodorkan Uang, Cair Setelah Kasus SP3

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads