Jawaban Keras Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi: Enggak Usah Dibahas Lagi

Jawaban Keras Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi: Enggak Usah Dibahas Lagi

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik-Intan Afrida Rafni/disway.id-

"Mari kita hargai dan ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Komnas HAM dan Komnas Perempuan jangan menggiring opini yang mencederai logika publik,” ujar Ahmad Sahroni, dilansir dari PMJ NEWS, 6 September 20

“Itu artinya polisi sudah menemukan tidak adanya dugaan pelecehan. Sedangkan dua Komnas itu justru menyatakan sebaliknya berdasarkan pengakuan tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:Kelangsungan Hidup Pasien Kanker Payudara Dapat Meningkat dengan Cara Ini, Begini Hasil Penelitiannya

Ahmad Sahroni juga menekankan agar Komnas HAM serta Komnas Perempuan tidak langsung menyampaikan pengakuan tersangka ke publik.

Hal ini bisa sangat berbahaya dan seolah menjadi sebuah kebenaran.

"Jangan sampai ada penggiringan-penggiringan opini yang nanti dapat mencederai logika berpikir masyarakat,” katanya.

Pernyataan dari Komnas HAM juga bisa berpotensi merusak penyidikan yang sudah dilakukan oleh Polri.

“Ini malah bikin penyidikan legitimate yang tengah dilakukan polisi jadi rancu," tandasnya.

BACA JUGA:23 Pemain Resmi Dipilih! Shin Tae-yong Optimis Lolos Piala Asia U-20 2023, Berikut Ini Nama-namanya

Pernyataan Komnas HAM soal dugaan pelecehan

Beberapa waktu lalu dugaan kekerasan pelecehan seksual yang dikabarkan sebagai pemicu tewasnya Brigadir J sempat mencuat.

Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan terkait penembakan Brigadir J.

Menurut Konas HAM pembunuhan Brigadir J berkaitan dengan extrajudicial killing.

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," terang Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.

Namun Komnas HAM menyebut, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: