Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo
Ilustrasi: Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
Sehingga, tidak ada kepentingan hukum lain bagi peradilan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sekadar hanya menemukan motif dari pembunuhan semata demi kepentingan terdakwa.
Masalah lain yang tak kalah penting dari peristiwa ini sambung Romli Astasasmita, adalah ancaman pidana mati dalam Pasal 340 KUHP yang merupakan ancaman pidana maksimal bagi Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Misteri 17 Menit Percakapan Brigadir J Jelang Kematiannya, Komnas HAM 'Tergiur' Isi Ponsel Sambo
Apakah sepatutnya Ferdy Sambo dipidana mati hanya karena motivasi pelecehan terhadap istrinya, PC?
Penilaian mengenai standar kepatutan dari aspek kemanusiaan yang adil dan beradab dewasa ini telah mengalami perubahan signifikan.
Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, bahkan menjadi polemik yang berlarut-larut di dalam pergaulan masyarakat internasional.
Perubahan pertama diawali dengan konvensi internasional PBB mengenai hukuman mati (death penalty).
BACA JUGA:Ferdy Sambo Ganti Semua Isi Ponsel yang Kini Disita Polri, Komnas HAM Temukan Bukti Ancaman
Perubahan terkini mengenai hukuman mati menunjukkan bahwa sikap negara-negara di dunia terhadap penghapusan hukuman mati terbagi menjadi dua kelompok, yaitu negara abolisionis dan negara retensionis.
Negara abolisionis merupakan negara yang mendukung atau telah menerapkan penghapusan hukuman mati.
Sedangkan negara retensionis merupakan negara-negara yang menolak penghapusan hukuman mati atau masih menerapkan hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: