Terancam Hukuman Mati, Banding Ferdy Sambo Dikabulkan Kapolri? Ini Penjelasan Dedi Prasetyo
Ilustrasi: Ferdy Sambo-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id
Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat dari Polri? Paksa Ajukan Banding Meski Sudah Minta Maaf
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo diancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Drama Duren Tiga
Ketidakpastian hukum mengenai tragedi berdarah Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 telah berakhir.
Ini setelah Kapolri menyatakan bahwa Ferdy Sambo bersalah. Mantan Kadiv Propam Polri itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ferdy Sambo memerintahkan Brigadir E untuk membunuh Brigadir J sehingga kronologi kasus ini menjadi lebih terang benderang.
Penegasan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Selasa, 9 Agustus 2022 telah menghentikan spekulasi adanya peristiwa polisi tembak polisi.
"Pernyataan Kapolri sekaligus membantah dan menolak berita awal yang tersebar luas ke masyarakat," jelas Prof Romli Astasasmita, Pendiri KPK, sekaligus mantan pejabat Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, guru besar Ilmu Hukum Unpad.
BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo
Sedangkan masalah pelecehan yang diduga dilakukan oleh Almarhum Brigadir Yosua Hutabarat terhenti dengan sendirinya.
Sebab, ketentuan Pasal 77 KUHP memastikan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: